BERITA INDEX BERITA
KKP Identifikasi Pola Penyelundupan BBL Lewat Kapal Perikanan

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengindentifikasi pola penyelundupan benih bening lobster (BBL) dari sejumlah tempat di Indonesia, hingga akhirnya dikirim secara ilegal ke luar negeri. Pengiriman salah satunya dilakukan menggunakan kapal perikanan.
“Petugas
telah mengidentifikasi daerah-daerah penghasil BBL, ditemukan ada peran pengepul
dalam mendistribusikan BBL”, ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han.
Adin
melanjutkan bahwa pola distribusi yang dilakukan para pelaku teridentifikasi
ada yang menggunakan jalur darat, jalur laut, serta jalur udara dengan pola
distribusi BBL dimulai dari pengepul kecil, lalu ke pengepul besar sampai ke
pembudidaya atau ke lokasi lainnya.
Identifikasi
ini didapatkan dari hasil operasi pengawasan yang digelar di wilayah kerja Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal PSDKP, yang meliputi wilayah kerja
Pangkalan PSDKP Lampulo, Pangkalan PSDKP Jakarta, Stasiun PSDKP Cilacap,
Pangkalan PSDKP Bitung, Pangkalan PSKDP Benoa, Stasiun PSDKP Kupang, dan
Pangkalan PSDKP Batam.
Salah satu
hasil pengawasan di wilayah penghasil BBL, KKP mendapati bahwa kegiatan
penangkapan di wilayah Sumatera terkonsentrasi di satu titik lokasi. Hasil
penyelidikan di lokasi tersebut, KKP berhasil menemukan lokasi pengepul dan
pola distribusi BBL sebelum dikeluarkan ke Singapura.
“Modus
penyelundupan BBL di wilayah Sumatera dan Kepulauan Riau sudah mulai berkembang
dengan menggunakan kapal perikanan. Sehingga KKP melalui Ditjen PSDKP aktif
melakukan pengawasan secara tertutup dan terbuka di pagi dan malam hari untuk
memeriksa kapal ikan yang diduga mengangkut BBL ke Singapura”, ujar Adin.
Sementara
itu untuk wilayah Jawa, Adin telah mengantongi informasi lokasi penangkapan dan
pengepul BBL. KKP juga mendapati bahwa jalur distribusi di Jawa Barat
menunjukkan adanya satu wilayah yang menjadi tujuan distribusi awal, sebelum
dilanjutkan ke Jakarta atau lokasi lainnya.
“Kami juga
telah mengantongi nama-nama para pengepul BBL dari skala kecil hingga besar
serta mengidentifikasi lokasi penangkapan di wilayah pantai selatan Jawa, Pulau
Bali hingga Lombok,”, ujar Adin.
Kemudian
untuk hasil pengawasan di wilayah Sulawesi, Adin menemukan indikasi BBL dikirim
ke lokasi yang bukan pelaku usaha pembudidaya BBL, sehingga diduga BBL tidak
untuk dibudidayakan melainkan didistribusikan kembali ke tempat lain. Sementara
itu, hasil pengawasan di wilayah Nusa Tenggara, KKP mencurigai adanya
pengiriman BBL secara ilegal menggunakan kapal Feri.
“Menindaklanjuti
hasil operasi pengawasan ini, selanjutnya kami akan melakukan pengawasan
terbuka serta berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait lainnya untuk
menindaklanjuti modus-modus penyelunduapn BBL”, tutup Adin.
Sebelumnya, melalui regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang perubahan atas PERMENKP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan secara tegas bahwa larangan ekspor BBL masih berlaku.
Menteri Trenggono menyampaikan bahwa BBL
hanya diperbolehkan untuk dibudidayakan dalam negeri sesuai dengan aturan yang
berlaku. Untuk itu, pihaknya memastikan bahwa pengawasan di segala lini akan
ditingkatkan, sebab kegiatan penangkapan ilegal masih masif dilakukan dengan
dalih untuk dibudidayakan.
















