BERITA INDEX BERITA
Ada Ribuan Perjanjian Perdagangan Internasional Merugikan Indonesia

JAKARTA - Guru besar Fakultas Hukum UniversitasTarumanagara, Prof Ariawan Gunadi menyebut, saat ini ada ribuan perjanjian
perdagangan internasional justru merugikan Pemerintah Indonesia.
Menurut Prof Ariawan, dalam perdagangan Internasional,
Indonesia harus punya peran lebih di kawasan. Apalagi sebagai Presiden G-20 dan
Ketua ASEAN 2023, Indonesia memiliki bargaining position dengan negara
lain, terutama terkait perjanjian perdagangan internasional.
“Pemerintah harus memfilter perjanjian perdagangan
internasional agar produk-produk Indonesia mampu bersaing dan tidak dirugikan
dengan produk-produk luar yang terus membanjiri Indonesia,” kata Ariawan, saat
berdiskusi dengan media, di Jakarta, Kamis, (13/7).
Ketua Yayasan Tarumanagara ini mengungkapkan, saat ini
banyak sekali perjanjian perdagangan internasional yang melibatkan Indonesia,
sehingga membuat Indonesia terikat dan tidak berkembang, seperti perjanjian
Trans Pacific Partnership, Indonesia dengan Jepang, AFTA, ASEAN – China Free Trade,
atau perjanjian bilateral, regional.
Menurut Ariawan, perjanjian dagang internasional harusnya
ada titik equilibrium antara negara maju dan negara berkembang. Agar
lebih berimbang dan tidak merugikan, perlu entri dumping law.
“Kita harus memiliki safe guard, bagaimana untuk ke
depan indonesia memiliki playing field yang bagus, dan Indonesia bisa
bersaing,” tutur Ariawan yang merupakan penerima rekor MURI sebagai guru besar
termuda bidang hukum bisnis.
Prof Ariawan mencontohkan adanya perjanjian antara Laos
sebagai negara berkembang dan Amerika Serikat atau China. Menurutnya, posisi
perjanjian perdagangan seperti ini tidak equal, “Banyak konsekuensi
Indonesia dalam konteks perdagangan internasional juga dirugikan,” katanya.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah Indonesia harusnya terus
mendorong UMKM agar produk-produk barang dan jasa Indonesia mampu bersaing
dengan produk luar. “Misalnya ada produk luar yang masuk ke Indonesia lebih
murah, maka harus diberlakukan hukum anti-dumping atau entri dumping
law dengan memberikan subsidi sehingga produk kita berimbang,” ujar Prof
Ariawan.
Ariawan berpandangan, kebijakan yang sudah dilakukan
pemerintah Jokowi dengan mendorong produk barang dan jasa UMKM untuk naik kelas
sudah baik. Karena jika tidak dilakukan produk Indonesia akan habis jika
bersaing dengan produk luar.
“Saya lebih bring on agar posisi perdagangan
Indonesia ke depan bisa lebih baik karena banyak produk yang saat ini impor. Kita
peniti aja impor,” kata Ariawan yang disertasinya terkait “Pembaruan hukum
perdagangan internasional, mewujudkan perdagangan bebas yang berkeadilan.”
Ariawan kembali menegaskan, konsekuensi dalam sebuah
perjanjian dagang internasional sebenarnya justru membuat Indonesia tidak bisa
keluar dan kompetitif. “Contoh lainnya, bank asing masuk ke Indonesia banyak
sekali. Tapi berapa banyak bank milik Indonesia memiliki kompetitifnes di tempat
lain. Bank mana milik Indonesia yang bisa bersaing,” pungkas Ariawan.
















