BERITA INDEX BERITA
Sidang Gugatan Lingkungan Hidup Izin Perusahaan Sawit PT IAL, Kuasa Hukum Suku Awyu Ajukan 50 Dokumen Bukti

JAYAPURA - Kuasa hukum masyarakat
adat suku Awyu mengajukan 50 dokumen dalam sidang pembuktian gugatan izin
kelayakan lingkungan hidup perusahaan sawit PT Indo Asiana Lestari (PT IAL) di
Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura pada Kamis, 6 Juli 2023.
Beberapa dokumen itu di
antaranya Peta Partisipatif Marga Woro, Peta Potensi Sungai dan Kali Terdampak
Pembangunan Indo Asiana Lestari, Surat Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Boven
Digoel Nomor 06/LMA-BD/XI/2018 Tanggal 8 November 2018, Perihal Penolakan
Perusahaan Kelapa Sawit PT Indo Asiana Lestari yang ditujukan kepada Bupati
Boven Digoel Benediktus Tambonop, dan lain-lain.
Berkas-berkas tersebut
membuktikan terjadinya kesalahan Pemerintah Provinsi Papua dalam menerbitkan
izin lingkungan hidup untuk PT IAL yang tak mengindahkan hak-hak masyarakat
adat dan ancaman krisis iklim saat ini.
“Dokumen yang kami ajukan
menunjukkan bahwa izin yang diterbitkan akan berdampak kepada hilangnya hutan
adat masyarakat Awyu, menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperparah
perubahan iklim, juga melanggar hak-hak penggugat sebagai masyarakat adat,”
kata Tigor Gemdita Hutapea, salah satu kuasa hukum masyarakat Awyu.
Sebaliknya, Pemerintah
Provinsi Papua selaku tergugat dan PT IAL sebagai tergugat intervensi belum mengajukan
alat bukti. Keduanya meminta waktu untuk menyodorkan berkas-berkas bukti pada
sidang pekan depan, Kamis, 13 Juli 2023. Kuasa hukum PT IAL sempat meminta
majelis hakim agar berkas-berkas mereka tak bisa diakses oleh pihak penggugat
karena bersifat rahasia.
“Hal yang disebut
bersifat rahasia itu hanya versi tergugat, sifat kerahasian harus sesuai dengan
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Hukum acara tata usaha negara pun
mengatur seluruh pembuktian bersifat terbuka. Kami berharap majelis hakim
mengecualikan permintaan tersebut,” kata Tigor.
Sementara persidangan
berlangsung, dukungan untuk masyarakat Awyu mengalir di luar pengadilan.
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat
(Ampera) Papua melakukan aksi damai di depan PTUN Jayapura. Mereka menggelar
mimbar bebas dan aksi teatrikal sebagai bentuk solidaritas kepada perjuangan
suku Awyu.
Perwakilan masyarakat
adat suku Awyu, Hendrikus ‘Franky’ Woro, sebelumnya mengajukan gugatan lingkungan hidup dan perubahan iklim ke PTUN Jayapura. Gugatan ini menyangkut izin kelayakan
lingkungan hidup yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbuka
Satu Pintu Provinsi Papua untuk PT IAL di Boven Digoel–kini Papua Selatan.
Penerbitan izin kelayakan
lingkungan hidup PT IAL diduga melanggar peraturan perundang-undangan, yakni
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Amdal, dan
bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemberian izin untuk
perusahaan sawit ini juga tak sejalan dengan janji pemerintah mengatasi
perubahan iklim. Dalam Enhanced Nationally Determined Contribution
(ENDC), pemerintah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89
persen dengan kemampuan sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional
pada 2030.
Sementara berbagai
informasi resmi menyatakan, salah
satu sumber emisi terbesar Indonesia berasal dari alih fungsi lahan dan
deforestasi. Izin lingkungan PT IAL diperkirakan akan memicu deforestasi di
area yang mayoritas lahan hutan kering primer seluas 26.326 hektare, dengan
potensi emisi karbon yang terlepas setidaknya sebesar 23 juta ton CO2.
















