BERITA INDEX BERITA
Balitbang Kalbar Pelajari Upaya Luar Biasa Desa Batu Lintang Menciptakan Ketahanan Lingkungan

KAPUAS HULU - Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kalbar menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Ibis Pontianak Selasa (6/9). Kegiatan tersebut bertajuk “Kajian Kebijakan Strategis Adat Istiadat Kalimantan Barat dalam Pengembangan Adat Menuju Desa Mandiri”.
Hadir dalam FGD tersebut Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Kalbar, Martinus Sudarno, SH, Kepala Bapeda Kabupaten Kapuas Hulu Ambrous Sadau SH MH, Kepala Bapeda Kabupaten Landak, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalbar Thadeus Yus, SH., M.P.A (Pakar Hukum Untan).
Selain itu ada Ketua Dewan Adat Dayak Kalbar Ir. Jakius Sinyor, Institute Dayakologi Giring, S.Sos., M.Hum dan lain-lain. Mereka hadir untuk membahas mengenai temuan Tim Peneliti Balitbang Kalbar.
Dari FGD tersebut, tim peneliti menyampaikan hasil pengumpulan data mengenai adat istiadat terkait upaya-upaya menjaga ketahanan lingkungan. Berdasarkan data tersebut, ketahanan lingkungan seperti tidak adanya pencemaran air, udara, tanah, dan limbah di sungai dapat berkembang dalam rangka menunjang kemandirian desa di Kalbar.
Penanggungnjawab Tim Peneliti sekaligus Kepala Balitbang Kalbar Dr. Herkulana Mekarryani S, M.Si melalui anggota menjelaskan, untuk daerah studi kasus kali ini Balitbang Kalbar memilih Desa Batu Lintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar yang berjarak 72 km dari Putussibau.
Di sinilah Balitbang Kalbar menemukan desa yang luar biasa dalam menjaga kelestarian alamnya dan sudah mendapatkan berbagai penghargaan. Diantaranya penghargaan Kalpataru 2019 kategori Penyelamatan Lingkungan, Equator Prize dari Program Pembangunan PBB.
Dalam menjaga kelestarian lingkungan di desa tersebut, Komunitas Dayak Iban Sungai Utik Temenggung Jalai Lintang, membagi zona wilayah pengelolaan kawasan hutan adat mereka menjadi beberapa bagian. Diantaranya zona konservasi, tidak diizinkan aktivitas penebangan, zona hutan galau atau zona cadangan, berfungsi jika di zona pemanfaatan tidak tersedia pohon yang besar untuk keperluan pembangunan rumah. Hutan yang tersedia di zona ini bisa dilaksanakan tebang pilih.
Untuk zona pemanfaatan, di zona ini dapat dilaksanakan tebang pilih dan dapat dimanfaatkan untuk lahan pertanian, sawah, ladang juga terdapat zona HP, hutan tengkawang dan karet.
“Melalui sistem ini mereka dapat menjaga kelestarian alamnya. Sistem ini juga sudah mendapatkan restu dari pemerintah setempat sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Kapuas Hulu No 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat,” jelas.
Usai FGD, Herkulana berharap hasil penelitian ini akan menjadi acuan pemerintah untuk ke depannya. Persisnya acuan dalam pengembangan sumber daya dan adat istiadar menuju desa mandiri.
















