BERITA INDEX BERITA

Kebijakan HET Menyulitkan Petani dan Industri Pangan

Pangan & Energi | DiLihat : 1218 | Jumat, 26 Mei 2017 10:05
Kebijakan HET Menyulitkan Petani dan Industri Pangan

HET terlalu rendah akan merugikan petani, dorong alih fungsi lahan. Jangan sampai negara setor modal untuk pertahankan bisnis BUMN.

 

JAKARTA – Kalangan industri dan petani menilai penerapan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk sejumlah komoditas pangan, termasuk gula, lebih banyak berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha mereka.

Industri penggilingan tebu, termasuk BUMN, harus melakukan efisiensi karena penurunan pendapatan akibat harga jual yang lebih rendah.


Di sisi lain, sikap pemerintah yang tidak mau menetapkan harga pokok pembelian (HPP) di tingkat petani membuat petani enggan menjual tebu di harga rendah.

Mereka akan menunggu harga lelang yang lebih layak untuk menutup biaya operasional. Hal itu berpotensi menghambat pabrik untuk mendapatkan pasokan.


Kepala Humas PTPN XI, Brilliant Johan, mengatakan perusahaan negara tersebut mau tidak mau harus melakukan beberapa penyesuaian terkait penerapan kebijakan HET gula.

Selain melakukan efesiensi demi tetap menjaga raihan target laba, pihaknya juga terpaksa menekan HPP ke para petani tebu.


“Tindak lanjut dari regulasi tersebut mendorong kami untuk terus melakukan efisiensi dalam rangka mengendalikan HPP agar tetap dapat meraih target laba, di antaranya upaya modernisasi dan revitalisasi pabrik gula,” ungkap dia ketika dihubungi, Kamis (25/5).


Brilliant menjelaskan langkah itu ditempuh agar konstribusi pada negara berupa setoran dividen dapat ditingkatkan dan di sisi lain perusahaan dapat tetap melakukan investasi secara berkelanjutan baik on farm maupun off farm.


Menurut dia, kisaran HPP saat ini sekitar 7.500 rupiah per kilogram (kg), dan akan terus diupayakan secara bertahap agar bisa di bawah 6.000 rupiah per kg. Bentuk efesiensi lainnya yang tengah dilakukan di antaranya menekan biaya.


“Pengendalian biaya tidak langsung, mencegah kerugian di produksi, termasuk modernisasi pabrik gula. Kita juga melakukan hilirisasi usaha sebagai pendukung bisnis inti PTPN XI,” papar Brilliant.


Ekonom Universitas Brawijaya Malang, Candra Fajri Ananda, mengatakan apabila kebijakan HET sampai menyulitkan keuangan BUMN, pada akhirnya negara juga yang harus menambah modal agar kelangsungan usaha lancar, seperti membeli tebu petani.


“Jadi, apa untungnya kebijakan itu jika akhirnya negara masih harus setor modal lagi,” ujar dia.


Menurut Candra, keengganan pemerintah menerima usulan petani tebu untuk menerapkan HPP hendaknya diimbangi dengan menaikkan HET gula karena terbukti saat pelelangan harga jatuh.

“Kebijakan penetapan harga selalu saja ada yang diuntungkan dan dirugikan serta vested interest (kepentingan tersembunyi),” kata dia.


Kalau harga yang ditetapkan terlalu rendah, lanjut Candra, tentu para petani akan dirugikan Makanya, jika pemerintah hendak adil dan berniat meningkatkan pendapatan petani tebu, seharusnya harga ditetapkan tinggi, termasuk mengawasi penetapan rendemen tebu yang lebih adil.


“Jika HET terlalu rendah, akan lebih banyak petani yang dirugikan dan mendorong proses pengalihan lahan ke penggunaan lahan yang lebih menguntungkan,” kata dia.


Petani Tertekan


Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Soemitro Samadikun, mengungkapkan kebijakan HET akan membuat harga tebu di tingkat petani tertekan

. Saat ini saja, dalam beberapa lelang, gula petani ditawar di harga 10.200–11.500 rupiah per kg.


“Kemarin gula ditawar murah. Di PG Pakis Baru, Pati ditawar 11.500 per kg, di PG Trangkil ditawar 10.200 per kg.

Alasannya, karena harga paling tinggi 12.500 per kg. Sementara BEP (balik modal) kita 10.600-11.600 per kg,” papar Sumitro.


Dia menambahkan ketimbang pemerintah menekan harga di pasar lewat distributor, lebih baik pemerintah membantu petani tebu dengan memperbaiki rendemen pada pabrik-pabrik gula milik BUMN.


“Itu BEP sebesar 11.600 per kg saja dengan catatan rendemennya 7 sampai 7,7 persen. Sekarang rendemen di kita rata-rata hanya 6 persen. Bagaimana petani untung, akhirnya malas tanam tebu, impornya semakin banyak,” kata Soemitro.


Rendemen tebu adalah kadar kandungan gula di dalam batang tebu yang dinyatakan dengan persen.

Rendemen tebu 10 persen artinya dari 100 kg tebu yang digilingkan di pabrik gula akan diperoleh gula sebanyak 10 kg.


Soemitro mengatakan kebijakan patok harga dengan HET 12.500 rupiah per kg bisa mematikan petani tebu. Saat ini saja, lahan tebu semakin menyusut lantaran banyak petani tebu yang beralih ke tanaman lain.

Di sisi lain, harga gula sebelum HET sebenarnya tidak terlalu berdampak signifikan pada konsumen. SB/ers/WP

koran-jakarta.com


Scroll to top