BERITA INDEX BERITA

Kepmentan Soal Ganja Tanaman Obat Binaan Dicabut

Nadi Negeri | DiLihat : 1016 | Sabtu, 29 Agustus 2020 | 15:38
Kepmentan Soal Ganja Tanaman Obat Binaan Dicabut

JAKARTA – Kementerian Pertanian langsung mencabut Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 104/2020 yang di dalamnya menetapkan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan Kementerian Pertanian (Kementan).

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha dalam press release yang diterima mengatakan, bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI)," kata Tommy.

Tommy menegaskan, komitmen Mentan SYL dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara illegal.

Tommy juga menjelaskan, sesuai yang tercantum dalam list tanaman obat pada Kepmentan 104/2020, bahwa tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

Selanjutnya, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika. “Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan,” kata Tommy.

Pada prinsipnya, lanjut Tommy, Kementan memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memerhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan. Penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri.

Di dalam Undang-Undang No 13 Thn 2010 tentang Hortikultura menyebutkan di Pasal 67 Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Scroll to top