BERITA INDEX BERITA
Lintas Waktu Dunia Pertanian dan Turunannya (6)

KETIDAKMAMPUAN secara ekonomi terlihat dari keadaan stagnasi ekonomi subsisten, kemiskinan dan homogenitas masyarakat di pedesaan Jawa. Atas dasar itu, Du Buis berupaya menaikkan ekspor, menerapkan kebijakan menghilangkan tanah-tanah komunal menjadi tanah milik perseorangan, dan membuka peluang penanaman modal secara besar-besaran melalui perluasan tanah yang belum dibuka oleh penguasa Eropa menjadi pertanian besar.
Dampaknya, eksploitasi tenaga kerja secara besar-besaran menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan kebijkan kolonisasi Du Buis. Petani-petani tuna wisma di desa-desa yang padat penduduk dengan mudah direkrut menjadi buruh di pertanian (perkebunan) besar. Implikasi dari struktur hubungan kerja ini adalah munculnya stratifikasi sosial buruh –majikan yang amat tajam pada masa itu.
Sistem sewa tanah (tanah partikulir) yang berlangsung hampir dua puluh tahun (1810 –1830) dengan segala pembaharuannya ternyata tidak menghasilkan kemakmuran sedikitpun di Jawa, walaupun sebelumnya Raffles pernah berpendapat bahwa Jawa adalah gudang beras.
Sementara itu, sejak kekuasaan kolonial kembali ke tangan Belanda, anggaran pemerintah Belanda semakin memburuk. Sebagai solusinya, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, untuk menolong keuangan pemerintah kolonial Belanda tersebut di bawah pemerintahan Vanden Bosch menerapkan sistem tanam paksa yang merupakan pemulihan eksploitasi seperti halnya penyerahan-penyerahan wajib yang pernah dilaksanakan oleh VOC.
Teori domein Raffles bahwa tanah adalah milik raja atau pemerintah diterapkan kembali. Para kepala desa diharuskan menyewa tanah kepada pemerintah, kemudian mereka menyewakannya kembali kepada petani. Dengan sistem ini pemilik tanah tidak lagi membayar pajak bumi (landrente) sebesar dua per lima dari hasil, tetapi diwajibkan menyediakan seperlima dari luas tanahnya untuk ditanami tanaman ekspor yang telah ditentukan, seperti kopi, gula, teh, tembakau, dan nila yang merupakan komoditas yang dari penanaman sampai ke pengolahannya di pabrik-pabrik sangat berpengaruh bagi kehidupan petani.
Kebijakan tanam paksa mengatur bahwa kegagalan tanaman akan ditanggung oleh pemerintah selama tidak diakibatkan oleh kelalaian penduduk itu sendiri.Ketetapan kebijakan tanam paksa yang mewajibkan seperlima luas tanah pertanian ditanami komoditas ekspor tersebut, pada kenyataannya banyak petani yang diwajibkan menanam lebih dari ketentuan yang ada. Mereka juga diwajibkan melakukan kerja wajib yang pada akhirnya menyebabkan pekerjaan usahatani subsisten mereka terabaikan.
Mengenai pajak tanah yang seharusnya tidak dikenakan, justru pada periode ini pendapatan pajak pemerintah meningkat. Kerja paksa merupakan alternatif yang paling murah untuk mengurangi biaya produksi pabrik-pabrik gula. Untuk itu rakyat dipaksa dan dikerahkan secara besar-besaran untuk bekerja dari awal penanaman sampai ke proses produksi di pabrik-pabrik. Petani yang pada mulanya mempunyai kebebasan untuk menanam dan bekerja di tanahnya sendiri terpaksa harus bekerja sesuai dengan aturan kolonial yang terawasi dengan ketat.
Gerakan liberal di Eropa pada pertengahan abad ke 19 menjalar pula ke Indonesia. Setelah melalui masa transisi untuk menghapuskan tanam paksa, maka dengan undang-undang Agraria 1870, di Indonesia dibuka modal swasta dari Belanda, Inggris dan modal-modal swasta lain dari Eropa. Titik tolak undang-undang agraria adalah pernyataan pemilikan tanah umum oleh warga negara. Semua tanah dinyatakan milik negara, kecuali bila pihak-pihak lain, misalnya Kesultanan Mataram, menyatakan lain dengan alasan-alasan dan bukti-bukti tertentu.
Dengan cara demikian pemerintah Belanda dapat menyewakan tanah-tanah pertanian yang tidak dituntut pihak lain kepada perkebunan-perkebunan dan pemilik modal bangsa Eropa dalam jangka panjang, yaitu 75 –99 tahun. Yang terpenting dari sistem hak tanah ini dinamakan hak erfpacht, yaitu hak penguasaan tanah selama 75 tahun dengan kemungkinan diwariskan dan diperpanjang.
Manfaat terbesar sistem ini adalah untuk pengusahaan tanaman tahunan seperti teh, coklat, dan kina, baik di Jawa maupun luar Jawa. Bentuk sistem penguasaan tanah inilah yang memberi ciri khas pada perkebunan besar di Indonesia, yaitu terdapat kompleks perkebunan yang amat luas dan dilengkapi sarana dan prasarana baik untuk kebun maupun untuk aktivitas sosial.
Di Sumatera Timur berkembang perkebunan tembakau, karet dan kelapa sawit yang mendatangkan kuli kontrak dari Cina dan Jawa. Mereka terikat kontrak menjadi semacam budak yang di dalam literatur disebut sebagai pure proletariat. Dari sinilah kemudian muncul poenale sanctie atau sistem kontrakkerja, yang ancaman hukuman atas pelanggarannya sangat berat. Hukuman bukan berupa hukuman administrasi tetapi hukuman sebagai penjahat.
Sistem penguasaan yang kedua yang lebih banyak melibatkan petani terutama di Jawa adalah sistem persewaan jangka pendek dengan maksimum persewaan lima tahun untuk pertanaman tebu, tembakau, dan agave. Inilah permulaan dari sistem yang dianggap menjadi sumber kemunduran petani Jawa. Petani diperkenalkan dengan sistem kapitalisme tetapi tidak diperbolehkan menjadi kapitalis sendiri. Kapitalisnya adalah para penguasa Belanda atau bangsa Eropa lain yang membawa modal dan ilmu teknologi maju.
Inilah yang menurut Boeke menjadi asal mula lahirnya dualisme, karena sistem kapitalisme yang sudah matang dari Eropa ditimpakan pada sistem tradisional yang juga sudah matang di Jawa. Bagaimana petani memberikan reaksi pada intervensi modal Belanda ini? Mereka mundur menyusun benteng pertahanan dengan sistem sosial budaya asli Jawa. Inilah involusi pertanian menurut Clifford Geertz.
Pendirian Departemen Pertanian Hindia Belanda pada 1905 merupakan awal perbaikan kebijaksanaan pembangunan tanaman pangan dan hortikultura. Pendirian Departemen Pertanian itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Kerajaan Belanda (1904) untuk membina pertanian rakyat sebagai prioritas utama.
Selanjutnya pemerintah kolonial mengangkat para penasehat pertanian (1908) dan membentuk dinas penyuluhan pertanian (1910), yang diikuti dengan adanya kegiatan penyuluhan berupa pengenalan varietas-varietas baru padi dan tanaman lainnya tahun 1908 dan Organisasi Pengatur Penyebaran Benih dibentuk pada tahun 1916. Pendirian kebun-kebun benih semakin digalakkan sejak dibentuknya seksi Kebun-kebun Seleksi dan Benih di Bagian Pertanian, Departemen Pertanian tahun 1920. Kebun-kebun benih tersebut diantaranya Kebun Bibit Kentang di Tosari, Kebun Benih Crotalaria di Yogyakarta (1924), kebun Benih Padi di Karawang, Kebun Benih Sayuran di Pacet, dan Kebun Bibit Buah –buahan di Pasuruan.
Di zaman penjajahan Jepang, pembangunan pertanian kurang mendapat perhatian karena pemerintah disibukkan oleh situasi peperangan. Dilaporkan bahwa penyuluhan tidak berjalan dengan baik sehingga terjadi penurunan produksi beras (32%), kedelai (60%), dan jagung (56%). Di zaman merdeka, pembangunan pertanian dapat ditelusuri berdasarkan periodisasi sejak Prapelita (1945 –1969), dilanjutkan di setiap Pelita sejak Pelita I sampai dengan pertengahan Pelita VI di bawah Kabinet Reformasi (1998 –1999), hingga di bawah Kabinet Gotong Royong. (edi kusmiadi/tamat)
















