BERITA INDEX BERITA
Mendag Batalkan Aturan Harga Eceran Tertinggi Beras Rp 9.000/Kg

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita secara resmi membatalkan pemberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 tentang penetapan harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen. Melalui aturan tersebut, harga beras medium maupun premium dipatok Rp 9.000/kg.
Hal ini adalah buntut dari pertemuan Enggar dengan para pedagang beras skala besar di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, hari ini. Enggar secara resmi menganulir peraturan yang seharusnya sudah berlaku sejak tanggal 18 Juli 2017. Sebagai pengganti, aturan yang dipakai sebagai harga acuan adalah Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017.
"Jadi tolong sampaikan lagi jangan ada kekhawatiran lakukan perdagangan dengan normal seperti yang lalu, dan yang masih berlaku harga acuan Permendag 27," kata Enggar dalam pertemuan bersama para pedagang beras di Pasar Induk Cipinang, Jumat (28/7).Untuk mengatur tata niaga beras, Enggar mengaku dalam waktu dekat Kemendag akan membuat tim dalam menyusun tata kelola beras. Mengingat beras merupakan salah satu komoditas strategis.
"Mulai hari Senin kita akan membentuk tim dari koperasi ada perwakilan, PT Food-Station, Perpadi (Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia) nanti di bawah koodinasi Dirjen Perdagangan Dalam Negeri akan ada di kantor nanti begitu selesai rumusan ya akan kami sampaikan," tuturnya.
Lebih lanjut Enggar mengatakan, nantinya penataan harga beras berdasarkan pada tiga komponen yang menjadi prioritas. Hal ini bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan. "(Tiga komponen tersebut adalah) jenis, kualitas sampai harga dengan orientasi perhatikan kepentingan konsumen, petani dan pedagang," ujarnya.
Perlu diketahui, pada aturan Permendag Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017, yaitu Pasal 5A ditegaskan, Harga Acuan Penjualan Beras di Konsumen sebagaimana dimaksud dalam lampiran angka 1 Peraturan Menteri ini berlaku juga sebagai Harga Eceran Tertinggi beras di tingkat konsumen. Besarnya adalah Rp 9.000 per kg.
Jenis beras yang dimaksud adalah beras jenis medium dan premium yang tidak termasuk beras untuk keperluan tertentu. Sedangkan beras untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Pada Pasal 6A disebutkan, pelaku usaha yang bertindak sebagai distributor, subdistributor dan agen komoditi beras, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, daging sapi, daging ayam ras dan telur ayam ras wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi dan menyampaikan laporan distribusi sesuai ketentuan Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.
Berikut rinciannya:
- Gabah Kering Panen (Harga Acuan Pembelian di Petani) Rp 3.700 per kg,
- Gabah Kering Giling (Harga Acuan Pembelian di Petani) Rp 4.600 per kg,
- Beras (Harga Acuan Penjualan di Konsumen) Rp 9.000 per kg.
Sementara itu, pada Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 disebutkan Harga Acuan Penjualan di Konsumen dipatok Rp 9.500/kg.
Berikut rinciannya:
- Gabah Kering Panen (Harga Acuan Pembelian di Petani) Rp 3.700 per kg,
- Gabah Kering Giling (Harga Acuan Pembelian di Petani) Rp 4.600 per kg,
- Beras (Harga Acuan Penjualan di Konsumen) Rp 9.500 per kg.
kumparan.com
















