BERITA INDEX BERITA

Petani menunggu realisasi penerapan harga acuan komoditas cabai

Pangan & Energi | DiLihat : 894 | Rabu, 12 April 2017 11:26
Petani menunggu realisasi penerapan harga acuan komoditas cabai

Merdeka.com, Jawa Tengah - Komoditas cabai dalam beberapa bulan terakhir menjadi perhatian banyak pihak. Sebab harga cabai jenis tertentu di pasaran sempat melejit hingga diatas Rp 100 ribu/kg di sejumlah daerah. Terkait hal itu, sejumlah pihak kemudian beramai-ramai menggalakkan penanaman cabai di pekarangan untuk keperluan keluarga.

Melihat harga cabai yang tak menentu, petani mengharapkan harga acuan cabai segera diterapkan pemerintah agar harga komoditas itu terkendali. "Justru kami menunggu direalisasikannya Permendag Nomor 63 Tahun 2016 yang mengatur harga acuan komoditas cabai," kata pendamping petani cabai Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Tunov Mondro Atmodjo kemarin.

Dia mengatakan jika Permendag yang mengatur tentang harga acuan sejumlah komoditas diterapkan secara tegas, maka kejadian kenaikan harga cabai rawit yang tembus hingga Rp100 ribu/kg beberapa waktu lalu tidak akan terjadi.

Selain dapat mengendalikan harga, dia menilai Permendag melindungi petani dari kerugian yang terlalu besar karena ada jaminan harga dari pemerintah.

Dia mengatakan pada permendag ini diterapkan harga batas bawah dan batas atas, yaitu untuk komoditas cabai keriting Rp15 ribu/kg sedangkan batas atasnya Rp28 ribu/kg, sedangkan untuk cabai rawit batas bawahnya Rp17 ribu/kg dan batas atas Rp29 ribu/kg.

"Dengan penerapan ini petani akan terlindungi saat harga cabai mengalami penurunan signifikan, misalnya kalau harga di bawah batas bawah kan pemerintah sanggup untuk melakukan penyerapan," katanya seperti dikutip Antara.

Dengan demikian, nantinya petani tidak lagi kerepotan kemana harus menjual hasil panennya saat harga mengalami penurunan. "Kami lebih baik untung sedikit daripada rugi, karena ketika harga cabai rendah dan kami jual ke tengkulak justru akan rugi," katanya.

Dia mengatakan yang sudah terjadi adalah petani harus menjual hasil panennya dengan harga sangat rendah ke tengkulak tetapi pembayaran tidak dilakukan secara langsung melainkan cabai terjual ke konsumen dulu baru kemudian tengkulak membayar ke petani.

"Padahal petani inginnya ada barang ada uang, jadi petani bisa langsung membawa uang tunai. Kalau misalnya melalui permendag ini kan kami bisa langsung membawa uang tunai, ini yang diharapkan para petani," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah bisa segera menganggarkan dana untuk melakukan penyerapan cabai dari petani.

"Seperti cabai rawit merah ini kan sekarang harganya di kisaran Rp10 ribu-13 ribu/kg, padahal idealnya minimal di harga Rp15 ribu/kg. Kalau pemerintah bisa melakukan penyerapan maka petani tidak perlu mengalami kerugian seperti saat ini," katanya.

sumber : jateng.merdeka.com


Scroll to top