BERITA INDEX BERITA
Dana Desa Harus Mampu Dukung Pertumbuhan

Dalam konteks ekonomi kerakyatan, pelaksanaan Dana Desa justru kontraproduktif.
Dana Desa sebaiknya digunakan untuk kegiatan yang selama ini dinikmati tengkulak.
JAKARTA - Sejumlah kalangan mengemukakan program Dana Desa semestinya bisa dikelola secara lebih terpadu dan terarah sehingga bisa menjadi sumber pendapatan bagi desa. Dengan demikian, dana tersebut ikut berperan lebih nyata bagi pertumbuhan ekonomi perdesaan, sekaligus menekan angka kemiskinan.
Direktur Mubyarto Institute Yogyakarta, Awan Santosa, mengemukakan problem pokok saat ini adalah desa menjadi kantong kemiskinan, sementara kebijakan pemerintah seperti Dana Desa tidak memahami apa yang terjadi di desa. Makanya, tidak mengherankan bila Dana Desa digelontorkan, tapi tingkat kemiskinan tidak turun.
“Berbagai penelitian menyatakan sumber kemiskinan di desa adalah rakyat desa berada dalam struktur relasi yang timpang. Petani kecil berhadapan dengan tengkulak, nelayan kecil dengan pemilik kapal raksasa,
pengrajin kecil berhadapan dengan mal yang memajang produk impor,” papar dia, ketika dihubungi, Kamis (23/11). Menurut Awan, untuk mengatasi tengkulak di perdesaan, dengan dana satu miliar rupiah setahun, sebenarnya sudah cukup untuk membuat petani lepas dari jerat tengkulak.
Penguatan koperasi, membangun sumber daya manusia (SDM) yang dipacu dengan pengetahuan dan keorganisasian, dalam tiga tahun pasti terlihat bagaimana Dana Desa bisa dikonversi menjadi aset yang terkoneksi dengan warga miskin desa.
Dia mencontohkan setiap kabupaten bisa membuat program desa bersama beranggotakan 20–50 desa, mengumpulkan modal usaha bersama dari sebagian alokasi Dana Desa. Dari program tersebut harus menghasilkan pendapatan yang berlipat.
“Dana Desa sebaiknya digunakan untuk kegiatan yang selama ini dinikmati tengkulak dan pengijon, sehingga keuntungan dinikmati langsung oleh petani. Harusnya, satu rupiah yang dikeluarkan bisa menghasilkan dua rupiah. Itulah pertumbuhan ekonomi,” tutur Awan.
Seperti dikabarkan, pemerintah mengakui telah menggelontorkan dana cukup besar untuk menekan angka kemiskinan, termasuk Dana Desa yang mencapai 60 triliun rupiah. Akan tetapi, faktanya hingga kini angka kemiskinan di Tanah Air tidak turun secara signifikan.
Oleh karena itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengkhawatirkan telah terjadi penyimpangan penyaluran anggaran untuk penanggulangan kemiskinan itu sehingga dana tidak benar-benar sampai ke tangan masyarakat.
“Kalau kita tidak melihat kemiskinan turun cepat, kita harus waspada. Jangan-jangan banyak dana yang turun ke bawah tidak betul-betul dirasakan masyarakat,” ujar Sri Mulyani.
Saling Mematikan
Awan menilai birokrasi dan mekanisme penganggaran Dana Desa selama ini hanya berfokus pada menghabiskan anggaran secara legal. Dari pemerintah pusat juga tidak ada blueprint jalan menuju kemakmuran bersama di desa.
Maka anggaran disusun hanya sesuai persepsi dan kebutuhan birokrasi sendiri yang sangat bias dengan kebutuhan petani miskin desa. “Apalagi, kalau konteksnya adalah ekonomi kerakyatan, yang terjadi dengan Dana Desa ini justru kontraproduktif, bahkan saling mematikan,” kata dia.
Misalnya, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tidak tertarik soal koperasi desa, sebaliknya mendorong pertumbuhan BUMDes yang sering kali justru menjadi pesaing bagi rakyat desa atau koperasi desa.
BUMDes yang sebenarnya hanya untuk mengelola aset kolektif yang tidak bisa dikelola oleh koperasi atau masyarakat desa sendiri malah menjadi predator bagi rakyat.
“BUMDes semestinya mengelola sumber daya alam desa, namun sekarang malah membuat minimarket yang menyalurkan produk-produk orang kota ke desa, bahkan produk impor yang mematikan produk petani,” ungkap Awan.
Pakar sosiologi perdesaan dari Universitas Airlangga Surabaya, Sudarso, berpendapat karut-marut penggunaan Dana Desa akibat bertemunya ketidaksiapan seluruh pihak, termasuk pemangku kebijakan dengan berbagai kepentingan.
Menurut dia, visi program Dana Desa sudah bagus, yakni menjadikan desa sebagai subjek. Namun, secara konsep dan pelaksanaan masih belum siap. Desa selama ini ada di bawah Kemendagri, tapi menerima dana dari Kemendes.
“Harusnya dirancang dahulu dengan baik agar koordinasi tidak tumpang tindih. Harusnya diatur dahulu mindset-nya, diberi contoh, baru digelontorkan. Tapi ini jalan bersamaan, jadi kacau. Akibatnya, menjadi lahan korupsi baru dan berdampak munculnya banyak kasus hukum,” tukas Sudarso.
koran-jakarta
















