BERITA INDEX BERITA
KKP Hentikan Operasional 2 Perusahaan Tambang di Morowali Utara

BITUNG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh dua perusahaan tambang di
pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam
pernyataannya di Jakarta, Kamis (14/11/2024) menjelaskan pihaknya menemukan
indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
Setidaknya terdapat kegiatan pembangunan jetty seluas
2,26660 hektare milik CV RU dan 0,96859 hektare milik CV SAP yang tidak
dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Laut (PKKPRL) dan Perizinan Berusaha. “Kami melakukan Paksaan Pemerintah dalam
bentuk penyegelan di lokasi usaha pembangunan terminal khusus (Tersus) di
Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah,” ujar Ipunk.
Temuan ini, berdasarkan investigasi berbasis Intelijen
Kelautan (Marine Intelligence) yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung.
“Benar bahwa kami stop aktivitas reklamasi tersebut untuk
menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi
kewajibannya dengan mengurus PKKPRL dan Perizinan Berusaha,” ujar Ipunk.
Ipunk menjelaskan, penyegelan terhadap pemanfaatan ruang
laut tanpa izin merupakan salah satu upaya penegakan hukum terkait salah satu
program prioritas blue economy KKP untuk menjadikan ekologi sebagai panglima.
Tindakan ini juga berdasarkan pada UU Cipta Kerja, PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No.27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, selanjutnya terkait pelaksanaan sanksi administratif yaitu Permen KP 31/2021 dan PP 85/2021.
Untuk itu, lanjut Ipunk, pihaknya terus mendorong jajaran
Polsus PWP3K Ditjen PSDKP agar memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut di
wilayah kerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak mengancam
keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan
Ditjen PSDKP, Sumono Darwinto mendorong CV RU dan CV SAP untuk segera memenuhi
persyaratan dasar PKKPRL yang dapat diajukan melalui sistem terpadu satu pintu
(online single submission/OSS) dengan berkoordinasi ke Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.
“Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai
dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk
dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi,” ujarnya.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan menyebutkan bahwa
sebelumnya Pangkalan PSDKP Bitung telah memperoleh laporan indikasi pelanggaran
terkait adanya kegiatan reklamasi CV RU dan CV SAP.
Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K untuk melakukan
pengumpulan bahan keterangan di lapangan pada awal November 2024. Menurut
pengakuan yang disampaikan pihak CV RU dan CV SAP, area tersebut direklamasi
untuk membangun jetty terminal khusus guna menunjang usaha pertambangan operasi
produksi nikel, namun belum memiliki PKKPRL.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu
Trenggono menyebut bahwa perencanaan ruang laut menjadi kunci dalam mencapai
tujuan kebijakan ekonomi biru melalui pengaturan pemanfaatan ruang laut yang
efisien, adil, dan berkelanjutan.
Dengan sistem tata ruang laut yang baik, setiap pemangku
kepentingan dapat memanfaatkan ruang laut Indonesia secara mudah, tepat,
transparan, dan berkelanjutan baik untuk kepentingan ekonomi, sosial budaya,
ilmu pengetahuan, maupun konservasi ekosistem.













