BERITA INDEX BERITA
Stranas PK: Potensi Kerugian Negara Rp1,2 Triliun Per Bulan Dari Subsidi Listrik Tak Tepat Sasaran

JAKARTA - Presiden Prabowo memberikan waktu selama 2 minggu
kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna memastikan
subsidi BBM tepat sasaran. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia telah menyatakan
terdapat potensi uang negara sebesar Rp100 triliun untuk subsidi BBM, listrik,
dan LPG tersalurkan tidak tepat sasaran.
Stranas PK melalui aksi optimalisasi NIK untuk program
pemerintah, telah bersurat kepada Presiden tertanggal 17 November 2023, perihal
akurasi data penerima subsidi listrik.
Seperti diketahui bahwa dalam rangka pelaksanaan Strategi Nasional
Pencegahan Korupsi tahun 2023 – 2024, telah didorong penggunaan Nomor Induk
Kependudukan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk ketepatan
penyaluran subsidi listrik pelanggan 450 Va bersubsidi dan 900 Va non DTKS yang
berdasarkan kebijakannya ditujukan untuk masyarakat miskin.
Koordinator Pelaksana Stranas PK yang juga Deputi Bidang
Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan
mengatakan, dari 33.041.512 penerima subsidi listrik 450Va dan 900Va non Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hanya 42,7 persen atau 14.121.377
pelanggan yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data kependudukan. Sedangkan
sisanya, tidak dapat dipastikan subjek penerima subsidi tersebut.
"Subsidi listrik untuk seluruh pelanggan 450Va tidak
selalu dinikmati oleh masyarakat miskin. Hanya 41,25 persen (10.074.930
pelanggan) penerima subsidi listrik 450Va yang terdaftar pada DTKS milik
Kementerian Sosial," kata Pahala dalam acara "Media Briefing Upaya
Penyelamatan Potensi Kerugian Negara pada Subsidi Listrik Tidak Tepat
Sasaran" di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav
C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu sore, 13 November 2024.
Didapati pula bahwa pada pelanggan 450 Va, sekitar 1.059.230
penerima subsidi memiliki kepemilikan saluran listrik lebih dari satu.
Sementara pada penerima subisdi listrik untuk pelanggan 900 Va rumah tangga
miskin, sebanyak 866.060 data teridentifikasi meninggal, memiliki kepemilikan
saluran listrik Iebih dari satu dan tidak terdapat pada DTKS.
Atas data tersebut, estimasi subsidi listrik diberikan
kepada masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin bernilai kurang lebih
Rp1,2 Triliun per bulan. Sehingga Stranas mengajukan rekomendasi diantaranya
mengoptimalkan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berbasis NIK
sebagai target penerima subsidi listrik yang ditujukan untuk masyarakat miskin
seperti skema Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan Nasional (PB1 JKN) dan
mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas menjadi bantuan langsung
(targeted subsidy) dalam bentuk cash transfer (bantuan langsung tunai).
Stranas PK menekankan perlunya peninjauan kembali Permen
ESDM No. 3 Tahun 2024 dimana terdapat pasal yang memungkinkan otomasi
pemindahan pelanggan 900 Va non subsidi menjadi 900 Va subsidi jika
teridentifikasi padan dengan DTKS. Dalam harmonisasi Permen ESDM ini, Stranas
PK sudah mengajukan bahwa pemindahan pelanggan tidak dilakukan dengan cara
otomasi tetapi menggunakan mekanisme pengajuan. Stranas juga mendorong agar
pengelolaan data penerima subsidi tidak dikelola oleh PLN tetapi langsung
ditangani oleh Kementerian ESDM.
Penggunaan DTKS juga direkomendasikan untuk pendistribusian
LPG tabung 3 kg. Hal ini didasarkan pada kajian dari Direktorat Pencegahan dan
Monitoring KPK mengenai kerentanan korupsi dalam pelaksanaan subsidi LPG tabung
3 kg pada tahun 2019, yang ditindaklanjuti dengan menyurati Presiden tertanggal
28 Juli 2020 lalu perihal saran perbaikan pada kebjakan subsidi harga
komoditas.
Tahun 2023, KPK kembali melakukan kajian dengan topik yang
sama, dan merekomendasikan kepada pemerintah untuk menyusun peta jalan
transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun, melakukan pendataan dan pemadanan data konsumen LPG
Tabung 3 kg dengan basis data DTKS, P3KE, dan UMKM, serta menyusun formulasi
konsumsi yang wajar dari masing-masing konsumen pengguna sebagai dasar
pembatasan konsumsi berdasarkan kajian yang akuntabel,
Lalu, menyiapkan infrastruktur pengelolaan data di
lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mendefinisikan tujuan
dan target sasaran yang jelas dengan menjadikan UU Energi sebagai rujukan dalam
pemberian subsidi, dan melakukan evaluasi terhadap harga patokan dan harga jual
eceran yang berlaku berdasarkan harga pokok produksi Pertamina yang telah
diaudit.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) diberi
mandat oleh Peraturan Presiden Nomor 54/2018 yang memuat fokus dan sasaran
pencegahan korupsi agar dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan
berdampak. Terdapat total 114 instansi pelaksana aksi yang terdiri dari 60
kementerian & Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 20 Pemerintah
Kabupaten/Kota yang diberi mandat melaksanakan 3 Fokus seperti diamanatkan
dalam Perpres 54 Tahun 2018 (Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara,
Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi) ke dalam 15 Aksi Pencegahan
Korupsi/Aksi PK 2023-2024.
