BERITA INDEX BERITA

Sampah, Tantangan Pemimpin Baru Prabumulih (2-Tamat)

Lingkungan | DiLihat : 679 | Jumat, 01 November 2024 | 09:11
Sampah, Tantangan Pemimpin Baru Prabumulih (2-Tamat)

Syamsul Asinar Radjam

Menekuni praktik, sains dan gerakan agroekologi bersama Institut Agroekologi Indonesia (INAgri)

 

KONDISI tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah yang sekarat, membuat upaya pengelolaan sampah di Kota Prabumulih semakin berat. Sudah pasti calon pemimpin baru perlu memikirkan ikhtiar yang lebih dari sekadarnya.

Studi analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dilakukan tahun 2011 menyebutkan daya tampung yang dimiliki TPA Kota Prabumulih hanya cukup untuk menampung sampah kota selama 5 tahun. Meski demikian, secara faktual, TPA ini telah beroperasi lama sebelum studi Amdal dilakukan. Kota Prabumulih baru terbentuk pada tahun 2001. Seingat penulis, keberadaan TPA ini telah menampung beban sampah sejak 1990-an. Ketika Prabumulih masih berstatus kota administratif di bawah Kabupaten Muara Enim.

Maka wajar jika pengelolaan TPA sampah tidak optimal dan menyimpan potensi dampak lingkungan. Berdasarkan sejumlah wawancara dengan beberapa sumber, sebenarnya dinas terkait -- yang bahkan telah berganti nomenklatur dan pejabatnya -- berulang kali mengajukan usulan perluasan lahan TPA.  Hingga sekarang, usulan tersebut belum jelas terwujud tidaknya. Padahal, kebijakan pemerintah pusat akan melarang pembangunan TPA baru per 2030 nanti.

 

Dari TPA ke Akar Masalah

Kondisi TPA sampah kota Prabumulih memprihatinkan. Sarat beban. Tak ubahnya seorang tua, ia sengsara dan rengkah. Keadaan ini memperlihatkan ada masalah mendasar dalam bidang persampahan di kota kecil yang dikenal juga sebagai kota minyak ini.

Persoalan dasar adalah komitmen. Mengabaikan hasil studi amdal sudah memperlihatkan semuanya. Persoalan lain, kebijakan. Barulah hal-hal yang bersifat teknis, anggaran, teknologi, infrastruktur, dll.

Perkara kebijakan terlihat dari pengaturan kelembagaan yang bertanggungjawab pada pengelolaan sampah. Berdasar Undang-Undang no 18 tahun 2008, pasal 1 ayat 5, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Entah apa yang melatarbelakangi pemkot Prabumulih di era kepemimpinan Ridho Yahya memecah urusan pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab 2 organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas berbeda. Memecah urusan pengurangan dan penanganan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diberi tanggungjawab dalam pengurangan sampah, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) ditugaskan untuk penanganan sampah. Sementara, umumnya urusan pengelolaan dimana pengurangan dan penanganan ini berada di bawah satu dinas. Tanpa perlu menyimpulkan apa yang salah dengan kebijakan ini? Apa memang perlu menentukan ini benar atau salah? Ada hal yang menarik dijumpai di lapangan.

Pertama, persepsi masyarakat. Ketika ada tumpukan sampah liar yang berserak bahkan menggunung di sekitar pemukiman, dinas mana yang akan dihubungi atau dilapori? Beberapa sumber mengatakan, mereka lebih memilih dinas perkim ketimbang DLH. Alasannya, “kalo perkim yang dateng, sampah langsung diangkut. Tapi kalo DLH, kito diajak kerjo bakti gotong-royong bersih-bersih dan diajari ngurangi sampah, disuruh milah dulu sebelum dibuang, banyaklah.”

Pemecahan ini membuat DLH terkesan tukang menasehati, dan dinas perkim jadi sekadar tukang bersih-bersih. Keduanya tidak salah, mengajak peran serta masyarakat dalam pengurangan sampah, maupun pengumpulan dan pengangkutan sampah ke TPA adalah sebagian kecil dari segenap wewenang dan tanggung jawab pemerintah kota sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Selain persepsi masyarakat, ada problem dengan penganggaran, terutama jika berkaitan dengan penganggaran, kode rekening, hingga akuntansi dan pelaporan yang mesti diselaraskan dengan aturan kementerian terkait. Panjang urusannya.

Koordinasi dan kolaborasi antar dinas, antar sektor, sudah pasti sangat diharapkan. Hanya saja, baik koordinasi maupun kolaborasi, cuma mudah diucapkan tapi sukar diejawantahkan. Mungkin akan lebih mudah bila urusan pengurangan dan penanganan sampah di satu lembaga, kemudian untuk urusan infrastruktur pendukungnya berkolaborasi dengan lembaga lain.

 

Cara Pandang Baru

Meski penambahan luas TPA tak bisa menunggu, Kota Prabumulih sudah harus meninggalkan sistem pengelolaan sampah dengan cara ‘kumpul-angkut-buang ke TPA’. Supaya tak jadi beban kota, sampah mesti dikurangi sedari sumber. Salah satunya dengan pemilahan yang baik, kemudian pengolahan sampah baik organik maupun anorganik dilakukan di tingkat masyarakat sesuai dengan kemampuan, supaya tidak semua sampah berakhir di TPA. Tolok ukurnya, semakin sedikit sampah dikirim ke TPA, semakin baik pula pengelolaan sampah kota.

Cara pandang baru juga perlu dilakukan dalam penetapan retribusi sampah. Retribusi sampah tidak lagi boleh dipandang sebagai sumber pendapatan asli daerah. Selama ini, makin banyak sampah yang dibuang ke TPA, makin banyak pula retribusi yang dikumpulkan.

Ada baiknya pemimpin kota Prabumulih yang akan datang, belajar dari daerah lain yang justru memberikan reward dalam bentuk pengurangan retribusi kepada rumah tangga dan pelaku usaha yang berhasil mengurangi dan mengolah sampah secara mandiri. Risikonya, pendapatan dari pungutan uang oleh pemerintah dari jasa angkut sampah akan merosot, tetapi di sisi lain beban anggaran pemerintah untuk pengelolaan sampah semakin ringan.

Cara pandang baru ketiga adalah cara pandang “ado gunonyo galo” dalam melihat sampah. Cara pandang ini telah berkembang di sejumlah komunitas masyarakat Prabumulih yang melihat sampah sebagai bahan baku untuk produk lanjutan. Beberapa komunitas masyarakat yang bergerak dibidang pengurangan sampah ini juga sudah meraih prestasi di tingkat provinsi mapun nasional.

Dengan atau tanpa dukungan pemerintah, banyak sudah praktik baik (best practices) di sektor pengolahan sampah yang dilakukan oleh komunitas-komunitas di Prabumulih. Baik sampah organik maupun anorganik. Sampah organik sisa makanan telah manfaatkan untuk pakan ternak, bahan kompos, diolah jadi eco-enzym, dikonversi dengan maggot BSF, didaur-ulang jadi sabun.

Sampah organik spesifik jenis limbah biomassa diolah menjadi beragam produk yang salah satunya adalah mokusaku atau cuka kayu untuk pengganti asam semut (cuko parah), pestisida alami, dll. Industri daur ulang sampah organik juga berkembang dengan sangat baik, bahkan sampah plastik tertolak (residu) yang tidak laku dan tak dilirik pemulung pun sudah diolah menjadi papan plastik yang kemudian diproses lebih lanjut menjadi produk meubel hingga bahan bangunan.

Cara pandang baru dalam pengolahan sampah ini mesti menjadi perhatian ketiga pasangan calon kepala daerah, baik paslon H. Arlan - Franky Nasril, Andriansyah Fikri - Syamdakir Amrullah, maupun Suryanti Ngesti Rahayu - H Mat Amin.

Situasi darurat sampah, menjadi tantangan bagi pemimpin baru kota prabumulih. Dengan tiga tawaran cara pandang baru ditambah peningkatan peran serta masyarakat, selain menyelamatkan TPA yang sudah sekarat, bukan hanya berhasil menerapkan prinsip ramah lingkungan dalam pengelolaan sampah, tetapi juga menggerakkan ekonomi sirkular untuk menopang pembangunan hijau di Kota Prabumulih.


Scroll to top