BERITA INDEX BERITA
Sampah, Tantangan Pemimpin Baru Prabumulih (2-Tamat)

Syamsul Asinar Radjam
Menekuni praktik, sains dan gerakan
agroekologi bersama Institut Agroekologi Indonesia
(INAgri)
KONDISI tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah yang sekarat,
membuat upaya pengelolaan sampah di Kota Prabumulih semakin berat. Sudah pasti
calon pemimpin baru perlu memikirkan ikhtiar yang lebih dari sekadarnya.
Studi analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dilakukan
tahun 2011 menyebutkan daya tampung yang dimiliki TPA Kota Prabumulih hanya
cukup untuk menampung sampah kota selama 5 tahun. Meski demikian, secara
faktual, TPA ini telah beroperasi lama sebelum studi Amdal dilakukan. Kota
Prabumulih baru terbentuk pada tahun 2001. Seingat penulis, keberadaan TPA ini
telah menampung beban sampah sejak 1990-an. Ketika Prabumulih masih berstatus
kota administratif di bawah Kabupaten Muara Enim.
Maka wajar jika pengelolaan TPA sampah tidak optimal dan
menyimpan potensi dampak lingkungan. Berdasarkan sejumlah wawancara dengan
beberapa sumber, sebenarnya dinas terkait -- yang bahkan telah berganti
nomenklatur dan pejabatnya -- berulang kali mengajukan usulan perluasan lahan
TPA. Hingga sekarang, usulan tersebut
belum jelas terwujud tidaknya. Padahal, kebijakan pemerintah pusat akan
melarang pembangunan TPA baru per 2030 nanti.
Dari TPA ke Akar Masalah
Kondisi TPA sampah kota Prabumulih memprihatinkan. Sarat
beban. Tak ubahnya seorang tua, ia sengsara dan rengkah. Keadaan ini
memperlihatkan ada masalah mendasar dalam bidang persampahan di kota kecil yang
dikenal juga sebagai kota minyak ini.
Persoalan dasar adalah komitmen. Mengabaikan hasil studi
amdal sudah memperlihatkan semuanya. Persoalan lain, kebijakan. Barulah hal-hal
yang bersifat teknis, anggaran, teknologi, infrastruktur, dll.
Perkara kebijakan terlihat dari pengaturan kelembagaan yang
bertanggungjawab pada pengelolaan sampah. Berdasar Undang-Undang no 18 tahun
2008, pasal 1 ayat 5, pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis,
menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan
sampah.
Entah apa yang melatarbelakangi pemkot Prabumulih di era
kepemimpinan Ridho Yahya memecah urusan pengelolaan sampah menjadi tanggung
jawab 2 organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas berbeda. Memecah urusan
pengurangan dan penanganan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diberi tanggungjawab dalam
pengurangan sampah, dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim)
ditugaskan untuk penanganan sampah. Sementara, umumnya urusan pengelolaan
dimana pengurangan dan penanganan ini berada di bawah satu dinas. Tanpa perlu
menyimpulkan apa yang salah dengan kebijakan ini? Apa memang perlu menentukan
ini benar atau salah? Ada hal yang menarik dijumpai di lapangan.
Pertama, persepsi masyarakat. Ketika ada tumpukan sampah
liar yang berserak bahkan menggunung di sekitar pemukiman, dinas mana yang akan
dihubungi atau dilapori? Beberapa sumber mengatakan, mereka lebih memilih dinas
perkim ketimbang DLH. Alasannya, “kalo perkim yang dateng, sampah langsung
diangkut. Tapi kalo DLH, kito diajak kerjo bakti gotong-royong bersih-bersih
dan diajari ngurangi sampah, disuruh milah dulu sebelum dibuang, banyaklah.”
Pemecahan ini membuat DLH terkesan tukang menasehati, dan
dinas perkim jadi sekadar tukang bersih-bersih. Keduanya tidak salah, mengajak
peran serta masyarakat dalam pengurangan sampah, maupun pengumpulan dan
pengangkutan sampah ke TPA adalah sebagian kecil dari segenap wewenang dan
tanggung jawab pemerintah kota sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Selain persepsi masyarakat, ada problem dengan penganggaran,
terutama jika berkaitan dengan penganggaran, kode rekening, hingga akuntansi
dan pelaporan yang mesti diselaraskan dengan aturan kementerian terkait.
Panjang urusannya.
Koordinasi dan kolaborasi antar dinas, antar sektor, sudah
pasti sangat diharapkan. Hanya saja, baik koordinasi maupun kolaborasi, cuma
mudah diucapkan tapi sukar diejawantahkan. Mungkin akan lebih mudah bila urusan
pengurangan dan penanganan sampah di satu lembaga, kemudian untuk urusan
infrastruktur pendukungnya berkolaborasi dengan lembaga lain.
Cara Pandang Baru
Meski penambahan luas TPA tak bisa menunggu, Kota Prabumulih
sudah harus meninggalkan sistem pengelolaan sampah dengan cara
‘kumpul-angkut-buang ke TPA’. Supaya tak jadi beban kota, sampah mesti
dikurangi sedari sumber. Salah satunya dengan pemilahan yang baik, kemudian
pengolahan sampah baik organik maupun anorganik dilakukan di tingkat masyarakat
sesuai dengan kemampuan, supaya tidak semua sampah berakhir di TPA. Tolok
ukurnya, semakin sedikit sampah dikirim ke TPA, semakin baik pula pengelolaan
sampah kota.
Cara pandang baru juga perlu dilakukan dalam penetapan
retribusi sampah. Retribusi sampah tidak lagi boleh dipandang sebagai sumber
pendapatan asli daerah. Selama ini, makin banyak sampah yang dibuang ke TPA,
makin banyak pula retribusi yang dikumpulkan.
Ada baiknya pemimpin kota Prabumulih yang akan datang,
belajar dari daerah lain yang justru memberikan reward dalam bentuk pengurangan
retribusi kepada rumah tangga dan pelaku usaha yang berhasil mengurangi dan
mengolah sampah secara mandiri. Risikonya, pendapatan dari pungutan uang oleh
pemerintah dari jasa angkut sampah akan merosot, tetapi di sisi lain beban
anggaran pemerintah untuk pengelolaan sampah semakin ringan.
Cara pandang baru ketiga adalah cara pandang “ado gunonyo
galo” dalam melihat sampah. Cara pandang ini telah berkembang di sejumlah
komunitas masyarakat Prabumulih yang melihat sampah sebagai bahan baku untuk
produk lanjutan. Beberapa komunitas masyarakat yang bergerak dibidang
pengurangan sampah ini juga sudah meraih prestasi di tingkat provinsi mapun
nasional.
Dengan atau tanpa dukungan pemerintah, banyak sudah praktik
baik (best practices) di sektor pengolahan sampah yang dilakukan oleh
komunitas-komunitas di Prabumulih. Baik sampah organik maupun anorganik. Sampah
organik sisa makanan telah manfaatkan untuk pakan ternak, bahan kompos, diolah
jadi eco-enzym, dikonversi dengan maggot BSF, didaur-ulang jadi sabun.
Sampah organik spesifik jenis limbah biomassa diolah menjadi
beragam produk yang salah satunya adalah mokusaku atau cuka kayu untuk
pengganti asam semut (cuko parah), pestisida alami, dll. Industri daur ulang
sampah organik juga berkembang dengan sangat baik, bahkan sampah plastik
tertolak (residu) yang tidak laku dan tak dilirik pemulung pun sudah diolah
menjadi papan plastik yang kemudian diproses lebih lanjut menjadi produk meubel
hingga bahan bangunan.
Cara pandang baru dalam pengolahan sampah ini mesti menjadi
perhatian ketiga pasangan calon kepala daerah, baik paslon H. Arlan - Franky
Nasril, Andriansyah Fikri - Syamdakir Amrullah, maupun Suryanti Ngesti Rahayu -
H Mat Amin.
Situasi darurat sampah, menjadi tantangan bagi pemimpin baru
kota prabumulih. Dengan tiga tawaran cara pandang baru ditambah peningkatan
peran serta masyarakat, selain menyelamatkan TPA yang sudah sekarat, bukan
hanya berhasil menerapkan prinsip ramah lingkungan dalam pengelolaan sampah,
tetapi juga menggerakkan ekonomi sirkular untuk menopang pembangunan hijau di
Kota Prabumulih.













