BERITA INDEX BERITA

Mulai Desember Ekspor Kepiting Dibuka

Pangan & Energi | DiLihat : 1259 | Senin, 23 Oktober 2017 11:36
Mulai Desember Ekspor Kepiting Dibuka

TARAKAN, – Para pengusaha kepiting, bisa bernafas lega selama dua bulan, terhitung mulai 15 Desember 2017 hingga 5 Febuari 2018, bisa mengekspor kepiting bertelur untuk memenuhi permintaan pasar, hal ini mengacu Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan RI No. 56/Permen-KP/2016 Tentang Larangan Penangkapan Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah RI.

Petugas Pengawasan Pengendalian (Wasdalin) Stasiun Karantina Ikan Kelas II Tarakan, M. Zainul Arifin mengatakan, dalam permen 56 Tahun 2016 memuat aturan berat dan ukuran untuk kepiting bertelur yang bisa di perdagangkan, hal ini termaktub dalam pasal 3.

“Meski bebas untuk di ekspor pada dua bulan tersebut, tetap berat dan ukuran ada aturannya, jadi pengawasan tetap ada,”katanya, Minggu (22/10/2017).

Walau pun sudah tertulis di permen tentang dibolehkannya mengekspor selama dua bulan, masih ada pengusaha yang belum mengetahuinya,”Pengusaha ada yang belum tahun jika izin di berikan selama dua bulan,”ucapnya.

Dengan diberikannya waktu dua bulan, Zainul berharap pengusaha kepiting memanfaatkan waktu yang ada tersebut,”jadi tidak ada nantinya main kucing-kucingan sama petugas, selain itu direncanakan melakukan sosialisasi dengan instansi terkait lainnya seperti Angkatan Laut, Kepolisian, serta Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Tarakan, terkait diperbolehkannya ekspor selama dua bulan dengan mengikuti aturan,”tutupnya.(fir)

lensakaltara.co.id


Scroll to top