Sebelumnya, pengusaha mebel dan kerajinan rotan dalam negeri meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklarifikasi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan.
Lantaran dengan ada peraturan ini, produk kerajinan rotan dapat ekspor ke negara lain tanpa melalui verifikasi. Akibatnya, peluang ini justru banyak dimanfaatkan untuk mengekspor bahan baku rotan, bukan produk jadi.
Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Soenoto menyatakan, terbitnya Permendag 38/2017 membuat industri kerajinan rotan dalam negeri khawatir. Sebab, ekspor produk kerajinan yang tanpa disertai dengan verifikasi akan membuka celah bagi oknum eksportir nakal untuk menjua bahan baku rotan ke negara lain.
"Ada beberapa sisi yang dikhawatirkan, yaitu perbolehkan ekspor barang jadi ini tanpa verifikasi, dikhawatirkan yang diekspor bahan baku. Contohnya produk keranjang dari rotan diubet-ubet (dililit), itu sampai negara tujuan bisa dibuka lagi (lilitannya) dan itu jadi bahan baku lagi," ujar dia pada 19 September lalu.
Soenoto menyatakan, ekspor bahan baku rotan yang dilakukan oleh oknum importir dan dilakukan secara ilegal bertentangan dengan semangat pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. Sedangkan industri yang tergabung dalam HIMKI mengolah bahan baku dan mengekspornya dalam bentuk barang jadi ke negara lain.
"Pemerintah ini semangatnya added value. Kalau ada bahan baku langsung diekspor semangatnya bertentangan. Saya khawatir ini (Permenda 38/2017) jadi suatu skenario (pihak) yang dari dulu ingin keluarkan (ekspor) bahan baku rotan," ucap dia.
Oleh sebab itu, Soenoto meminta Kemendag untuk segera mengklarifikasi isi Permendag 38/2017 tersebut. Sebab, dengan adanya Permendag ini, bukan berarti ekspor bahan baku rotan kembali dibuka.
liputan6.com


















