BERITA INDEX BERITA
Utang Dihapus, Petani dan Pelaku UMKM Bisa Bernafas Lega
JAKARTA - Para petani dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM)
saat ini bisa bernafas lega. Pasalnya, pemerintah baru saja membuat Peraturan
Pemerintah (PP) piutang macet yang menghapus utang petani dan pelaku usaha UMKM
yang sedang menjalankan produksi dan berusaha.
Mengenai hal ini, Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia,
Alex Chandra menyampaikan terimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang
telah memberi kebijakan pemutihan utang bagi para petani bawang di seluruh
Indonesia. Dia bersyukur pemerintah memberi perhatian khusus kepada petani.
"Alhamdulillah Kami sangat berterimakasih dan bersyukur
pak Presiden meski baru beberapa hari dilantik tapi sudah ada langkah kongkret
membantu petani," ujar Alex, Selasa (5/11/2024).
Selama ini, kata Alex, para petani bawang kerap kali
meminjam modal ke bank untuk bertanam. Namun begitu panen tiba, jerih payah
petani tidak sesuai harapan. Tak jarang petani merugi akibat berbagai faktor
seperti hama dan cuaca sehingga pinjaman yang harus dibayarkan mengalami
keterlambatan.
"Dulu ada jargon menarik pak, " kalau mau tanam
bawang harus utang. Tapi mau pinjam ke bank nama petani sudah di-blacklist.
Alhamdulliah sekarang utangnya mendapat pemutihan. Dan saya yakin, Insyaallah
ke depannya akan lebih baik. Sekali lagi terimakasih bapak Presiden terimakasih
bapak Menteri Pertanian," katanya.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan)
Sudaryono mengatakan bahwa pihaknya siap mengawal proses pemutihan tersebut di
tingkat petani seluruh Indonesia. Bagi Sudaryono, pemutihan ini merupakan
bentuk kebaikan Presiden sekaligus angin segar bagi petani yang selama ini
kesulitan.
“Kita tinggal mengawal saja apa yang sudah ada, negara sudah
berproses dan kita tinggal kawal laksanakan PP nya (peraturan pemerintah),”
katanya.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet
kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta
UMKM lainnya.
Presiden berharap, PP tersebut dapat membantu para petani
dalam meneruskan usaha-usahnya agar lebih berdayaguna. Kepala Negara juga
berharap seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut dapat
ditindaklanjuti kementerian serta lembaga terkait.