BERITA INDEX BERITA
Prabowo Tandatangani PP Penghapusan Piutang Macet UMKM Petani hingga Nelayan
Nadi Negeri | DiLihat : 348 | Selasa, 05 November 2024 | 19:23
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya, resmi ditandatangani dan diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan ditandatanganinya PP tersebut, Prabowo
berharap dapat membantu para produsen terutama pelaku usaha yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan.
"Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia, pada hari ini Selasa 5 November 2024, saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," tutur Prabowo sebelum penandatanganan PP dimaksud, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024).
"Mereka (pelaku UMKM petani hingga nelayan) dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," sambung Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menjelaskan sekilas tentang hal-hal teknis, termasuk berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dan selanjutnya akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait.
"Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," pungkasnya.