BERITA INDEX BERITA
Walhi Bersama Warga Jawa Barat dari 8 Kabupaten Menagih Janji Pemenuhan Hak Atas Tanah Mereka di Kawasan Hutan
JAKARTA – Terbitnya PP 23/2021 mengatur tentang penyelesaian
penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan Negara yang dilakukan dengan Penataan
Kawasan Hutan. Sejak saat itu tidak terkecuali masyarakat dari 8 kabupaten di
Jawa Barat mengajukan pengusulan penyelesaian permukiman dan lahan garapannya
yang sebelumnya diklaim sebagai kawasan hutan Negara.
Masyarakat dari Kabupaten Kuningan, Majalengka, Subang,
Karawang, Bogor, Cianjur, Garut, dan Bandung Barat ini mendatangi kantor KLHK
untuk menuntut kejelasan nasib mereka. Pertemuan di KLHK ditemui oleh Kasubdit
Pengukuhan Kawasan Hutan, Pak Taufik pada 11 September 2024.
Dalam pertemuan diterangkan bahwa terdapat kendala
birokratis untuk menjawab protes masyarakat atas nasibnya. Selain itu, melalui
keterangan Kasubdit diperoleh kenyataan bahwa hanya ada kurang lebih 300 hektar
di Provinsi Jawa Barat yang akan diselesaikan melalui skema pelepasan.
Hal ini tentu mengecewakan. Pasalnya data luasan pengusulan
dari masyarakat setidaknya terdapat kurang lebih 964 hektar yang hanya untuk
kawasan permukiman mereka. Ini pun masih yang ada di 8 Kabupaten. Masyarakat
mempertanyakan hasil penelitian dari Timdu dalam rangka penyelesaian masalah
ini tidak pernah dibuka secara transparan.
Selain itu, masayarakat meragukan hasil penelitian yang
dilakukan dengan proses penelitian 2 hari untuk satu Kabupaten. Satu hari untuk
verifikasi dokumen dan satu hari sisanya untuk verifikasi lapangan. Tentu dari
proses yang seperti ini, diragukan mendapat hasil penelitian yang komprehensif.
Dalam pertemuan ini, Deni Jasmara, dari Serikat Hijau
Indonesia yang telah lama membersamai masyarakat 8 Kabupaten ini menyatakan, seharusnya
pemerintah dapat menentukan prioritas dan memberikan informasi perkembangan
secara berkala ke masyarakat. Mengingat sampai dengan 2 tahun tidak ada kabar
sampai sebelum masyarakat mendatangi kantor KLHK di Jakarta.
“Adapun prioritas
dapat dilakukan untuk klasifikasi penyelesaian di atas kawasan hutan produksi
atau hutan lindung terlebih dahulu,” imbuhnya. Penyelesaian melalui skema
pelepasan setidaknya dapat dilakukan secara cepat di atas kawasan Hutan
Produksi yang terdapat di Kabupaten Bogor, Bandung Barat, dan Cianjur.
Manajer Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat, Ferry Widodo, dari
Eksekutif Nasional WALHI pun mempersoalkan hasil dari penelitian Timdu. “Cara
kerja Timdu tidak sesuai dengan ketentuan aturan teknis dalam Permen nomor 7
Tahun 2021.” Seharusnya terdapat mekanisme kerja untuk melakukan validasi data
ke pemerintah desa dan masyarakat, imbuhnya. Selain itu, Ferry meminta
terbukanya data hasil penelitian dari Timdu untuk masyarakat.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jawa Barat, Wahyudin,
menuturkan proses yang berjalan kemarin bukti ketidak seriusan KLHK dalam
memfasilitasi rakyatnya, begitu timpang respon serta fasilitas yang diberikan
KLHK kepada perusahaan ketimbang masyarakat. Lebih jauh itu misal kami dapat
contohkan, begitu longgarnya izin kegiatan yang dikeluarkan untuk
kepentingan-kepentingan korporasi ketimbang kepentingan masyarakat yang berada
di kawasan hutan.
“Masyarakat butuh kepastian, rakyat butuh kejelasan tempat
tinggal yang jelas dari Negara. Sudah saatnya pemerintah melalui KLHK
menjalankan amanat kebijakan yang tertuang pada kebijakan dalam rangka
mensejahterakan rakyat di sekitar kawasan hutan melalui skama PPTKH.”
Pada pertemuan ini masyarakat hadir untuk meminta keseriusan
KLHK dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi. Ada beberapa lokasi
desa atau tempat hidup mereka yang dalam historinya bahkan telah ada jauh
sebelum Republik ini berdiri. Sebagian besar masyarakat bahkan tidak
menegetahui secara tiba-tiba mengapa tempat tinggal dan ruang hidupnya menjadi
kawasan hutan.
Secara umum dari data pengusulan yang diajukan oleh
masyarakat dari 8 Kabupaten di Provinsi Jawa Barat ini, tanah yang mereka
tempati telah mereka rawat dan manfaatkan dalam kurun waktu seminimalnya selama
20 tahun. Sehingga dalam pertemuan ini masyarakat menyampaikan harapan dan
kepercayaan kepada KLHK untuk dapat bekerja serius untuk menyelesaikan
persoalan ini dalam waktu singkat.
Masyarakat percaya hal ini akan menjadi capaian dan
peninggalan jejak baik dari Menteri LHK dalam 10 tahun waktu bekerja.
Masyarakat berharap persoalan ini dapat diselesaikan sebelum transisi
pemerintahan. Masyarakat khawatir akan terjadi perubahan kebijakan dan
perubahan sikap political will dari pergantian pemerintahan kedepan dan
mengulang semua proses yang telah mereka perjuangkan selama ini.