BERITA INDEX BERITA
KKP Pastikan Kapasitas Gudang Beku Aman Serap Hasil Tangkapan Nelayan

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
memastikan keterisian gudang beku di Pulau Jawa masih aman untuk menampung
ikan-ikan hasil tangkapan nelayan. Di samping itu, pengetatan impor produk
perikanan juga dilakukan untuk optimalisasi serapan ikan produksi dalam negeri.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan
(PDSPKP), Budi Sulistiyo memaparkan, dari 931 gudang beku yang tersebar di
Pulau Jawa, keterisian rata-ratanya baru menyentuh 48 persen.
"Hasil pantauan tim di lapangan keterisian gudang beku
di bawah 50 persen, artinya normal," terang Budi Sulistyo dalam keterangan
resmi KKP di Jakarta.
Budi menegaskan saat ini pemilik ikan juga memiliki strategi
dagang untuk menjual produknya sesuai dengan perhitungan ekonomis. Menurutnya,
penyimpanan di cold storage berkolerelasi dengan strategi bisnis masing-masing
perusahaan. "Barang akan dilepas ketika secara keekonomian
menguntungkan," ujarnya.
Dikatakannya, KKP menyiapkan langkah antisipatif penumpukan
ikan di gudang beku dengan terus melakukan fasilitasi kemitraan antara
pengelola cold storage dengan offtaker atau eksportir atau mitra dagang sebagai
salah satu bentuk perluasan akses pasar.
Selain itu, modelling kebijakan penangkapan ikan terukur
(PIT) bisa menjadi benchmarking karena ikan didaratkan di zona penangkapan
sehingga akan mengurai penumpukan/konsentrasi ikan di gudang pendingin di Pulau
Jawa.
"Sekali lagi, keterisiannya rata-rata sebesar 48 persen
menunjukkan bahwa ketersediaan stok ikan cukup untuk memenuhi bahan baku
industri dan konsumsi," jelas Budi.
Guna memaksimalkan penyerapan ikan di saat panen tinggi
sekaligus meminimalisir kerugian nelayan, KKP menyiapkan implementasi Sistem
Resi Gudang (SRG) Komoditas Perikanan. Budi menyebut SRG juga ditujukan untuk
membantu nelayan dalam mengakses permodalan serta dapat digunakan sebagai upaya
untuk menjaga kestabilan harga ikan.
Langkah lain yang dilaksanakan dalam mengoptimalkan
penyerapan ikan ialah dengan fasilitasi kerja sama distribusi dari pusat
produksi ke industri pengolahan. "Pada saat harga turun ikan dapat
disimpan dan dijual saat harga ikan telah membaik (tunda jual), SRG ini program
kolaborasi lintas sektor, terutama dengan Kemendag (Bappebti)," tuturnya.
Sebagai bentuk keberpihakan terhadap nelayan, KKP juga
memastikan kebijakan pengetatan impor melalui neraca komoditas dilaksanakan
dengan pengawasan yang ketat, serta hanya diperbolehkan terutama untuk jenis
ikan yang tidak ada di perairan Indonesia.
Keberhasilan pengetatan impor ini ditunjukkan dengan volume
dan nilai impor pada periode Januari-Mei 2024 menurun masing-masing sebesar 51%
dan 38% dibanding periode yang sama tahun 2023.
Budi menambahkan, pelaksanaan mekanisme kebijakan importasi
hasil perikanan telah terintegrasi dengan Indonesia National Single Window
(INSW) dan diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas
dan Permen KP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan.
"Ini bagian dari keberpihakan kita terhadap nelayan," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu
Trenggono mengatakan bahwa meningkatkan penyerapan ikan untuk pemenuhan gizi
masyarakat merupakan upaya untuk membantu kesejahteraan pelaku utama perikanan,
seperti nelayan dan pembudidaya.
“Ini sebagai satu pesan untuk peningkatan gizi, supaya gizi
masyarakat meningkat dengan mengonsumsi ikan. Karena ikan ini bisa kita
produksi di dalam negeri sendiri,” kata Menteri Trenggono.
