BERITA INDEX BERITA
KKP Tangkap Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing
TUAL - Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang telah
melakukan alih muatan (transhipment) dengan dua Kapal Ikan Asing (KIA) di Laut
Arafura, Maluku.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) saat memimpin langsung
proses pengamanan Kapal Pengangkut berinisial KM MUS di Tual, Maluku, Selasa
(16/4/2024) menjelaskan bahwa kami mendapat perintah dari Menteri Kelautan dan
Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono pihaknya mendapatkan laporan ada KIA
melakukan aktivitas penangkapan ikan di WPPNRI 718.
“Kami mendapatkan perintah langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan
Bapak Sakti Wahyu Trenggono adanya aktivitas kapal ikan asing di WPPNRI 718,”
ujarnya.
Atas perintah tersebut, lanjut Ipunk, PSDKP langsung menyusun strategi
rencana operasi dengan melibatkan kapal pengawas perikanan Orca 04, 05, 06,
Paus 01 dan Pesawat Airborne Surveillance untuk melaksanakan operasi yang
terbagi dalam beberapa sektor.
“Saat pelaksanaan patroli kami mendapat informasi adanya Kapal Ikan
Indonesia (KII) sebagai pengangkut yang telah melakukan alih muat pemindahan
ikan dari KIA tersebut. Dari informasi tersebut, nama kapal kami lacak melalui
VMS Pusdal (Pusat Pengendalian) PSDKP. Dari hasil pelacakan, diperoleh posisi
kapal. Selanjutnya Orca 06 langsung mengintercept KII pengangkut tersebut
hingga akhirnya dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
KP Orca 06 berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan Indonesia KM MUS
pada Minggu dini hari, tepatnya tanggal 14 April 2024 di Laut Arafura, Maluku.
Dengan titik koordinat 05° 30.422" LS - 133° 59.005" BT.
“Dari pemeriksaan tersebut, nakhoda sempat tidak mengakui perbuatannya
namun petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ponsel dari ABK. Ditemukan
foto-foto dan video hasil transhipment antara KII pengangkut dengan KIA. Dari
hasil video tersebut akhirnya nahkoda tersebut mengakui perbuatannya telah
menerima muatan ikan dari kapal asing tersebut sejumlah 100 ton,” ujar Ipunk.
Selanjutnya, Kapal KM MUS berserta ABK dikawal ke PSDKP Tual. Kemudian
sang nahkoda di bawa ke Orca 06 untuk menunjukkan area operasi aktivitas
penangkapan ikan kapal asing tersebut. Ketika KM MUS sampai di Tual, Pengawas
PSDKP memeriksa ABK dan muatan kapal, ditemukan adanya 9 ton solar di dalam
palka.
Di sisi lain ada 100 ton ikan dari kapal asing yang dimuat kapal MUS
yang sudah dilakukan selama 5 hari berturut. Dengan membawa BBM Solar sebanyak
150 ton dan 58 ABK yang akan didistribusikan ke kedua KIA RZ 03 dan 05 yang
tidak memiliki izin.
Terkait BBM solar, kata Ipunk, pihaknya melakukan pemeriksaan di ruang
kemudi. Kemudian kami peroleh data dari satu buku catatan manual saat kami
geledah, tercatat ada 870 drum atau sejumlah 150 ton BBM solar yang ada di
palka, sebagian sudah disuplai ke kedua kapal asing dan beberapa kapal mitranya
sehingga tertinggal 9 ton yang masih berada di palka.
Ipunk juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan baru 40 ton BBM solar
yang dipindahkan dari total BBM Solar yang berada pada KM MUS sebanyak 110 Ton.
“Atas kasus ini, terdapat tiga masalah yang terungkap. Pertama menyuplai
BBM, kedua KII pengankut menerima ikan dari KIA yang notabene ilegal dan
terakhir adanya perbudakan atau human trafficking. Ini kasus extraordinary, Pak
Menteri memerintahkan untuk mengembangkan kasus tersebut dan mengusut tuntas
sampai keakar-akarnya,” ujarnya.
“Sampai saat ini PSDKP masih beroperasi di laut untuk terus mengejar KIA
Asing RZ 03 dan 05. Kami berharap, Ke depan tidak ada lagi kapal Indonesia yang
mau kerja sama dengan Kapal Asing Ilegal. Sebagaimana jargon kami PSDKP Pantang
Tercela!!,” ujarnya.
Sesuai arahan dan instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti
Wahyu Trenggono mengecam kejahatan multidimensi dimana pelaku selain melakukan
illegal fishing, melakukan aktivitas penyelundupan BBM (solar) dimana
peruntukannya bagi masyarakat dan nelayan di tanah air, dan bukan bagi kapal
asing yang tidak memiliki izin.