BERITA INDEX BERITA
SKK Migas Sosialisasikan Peraturan Pemerintah Terkait Devisa Hasil Ekspor di Industri Hulu Migas

JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi (SKK
Migas) memberikan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah pada Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 terkait devisa hasil ekspor di industri hulu
migas.
Guna
mendiskusikan implementasi dari ketentuan tersebut, SKK Migas dengan dukungan
dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Bank
Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan melakukan sosialisasi implementasi PP No
36 Tahun 2023 untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada Selasa (7/11/2023),
di Jakarta.
Sosialisasi
dibuka oleh Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf dengan keynote speech Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Susiwijono Moegiarso yang dihadiri oleh sekitar 250 peserta dari perwakilan
dari Kemenko Marves, Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM, Bea Cukai, Bank
Indonesia, KKKS dan fungsi terkait di SKK Migas.
Dalam
sambutan pembukaannya, Wakil Kepala SKK Migas menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor
36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan,
Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam beserta peraturan turunannya,
yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 73 tahun 2023 dan Peraturan Bank
Indonesia nomor 07 tahun 2023 bertujuan untuk menjaga kesinambungan pembangunan
serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, yang sejalan dengan investasi
hulu migas yang kondusif untuk menjaga ketahanan energi nasional.
“SKK
Migas selaku perpanjangan tangan Pemerintah di industri hulu migas turut
berkomitmen untuk mendukung kebijakan Pemerintah guna mencapai tujuan-tujuan
yang hendak dicapai oleh Pemerintah, termasuk menjaga kesinambungan pembangunan
dan mencapai peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional,” ujar Nanang.
Nanang menyampaikan bahwa sinergi dan kolaborasi di dalam
ekosistem hulu migas merupakan kunci keberhasilan di dalam mencapai tujuan
jangka panjang. “Industri hulu migas membutuhkan kemudahan dalam
mengimplementasikan peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam
mewujudkan target Pemerintah dalam menjaga kesinambungan pembangunan serta
peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, termasuk PP 36/2023 dan peraturan
turunannya”, terang Nanang.
Lebih
lanjut, Nanang menyampaikan inisiatif SKK Migas untuk mengadakan Sosialisasi
diharapkan dapat terjadi interaksi positif secara langsung antara pelaku
usaha/investor dengan pembuat kebijakan yang pada akhirnya dapat tercipta
kesepahaman dan sinergi antara pelaku usaha/investor dengan Kementerian/Lembaga
terkait.
“Dari sosialisasi hari ini tentu akan dilanjutkan komunikasi dan diskusi
yang lebih mendalam dengan tim dari Bank Indonesia sehingga implementasinya di
industri hulu migas dapat berjalan dengan smooth,” ujarnya.
Dalam
pengarahannya, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian menginformasikan
bahwa sesuai arahan Presiden dan Menteri Koordinator
Perekonomian agar melakukan evaluasi dalam 3 bulan terkait penerapan dari PP 36
Tahun 2023 yang jatuh tempo di akhir November ini. “Hal ini terkait dengan
mulai adanya enforcement
terkait kepatuhan terhadap implementasi PP 36 Tahun 2022”, katanya.
Dia
menjelaskan di sektor migas ada kekhususan dibandingkan komonditas lainnya
karena ekspor migas, ada trustee, ada
bagian pemerintah, ada bagian KKKS dan lainnya. Ini berbeda dengan sektor
lainnya yang murni menjadi bagian perusahaan. Oleh karena itu, kegiatan ini
untuk mendapatkan masukan dari pelaku industri hulu migas.
Kepatuhan
industri hulu migas dalam merepratriasi hasil ekspor selama ini sudah sesuai
ketentuan. Kegiatan sosialisasi ini adalah bentuk dukungan Pemerintah terhadap
sektor industri hulu migas yang selama ini sudah compliance dengan ketentuan yang ada, serta agar keberadaan PP
36 Tahun 2022 maupun rencana perubahannya tetap mendukung iklim usaha di sektor
industri hulu migas.
