BERITA INDEX BERITA
MenKopUKM Terima Aduan Asosiasi Logistik Soal Maraknya Produk Impor Ilegal di Lokapasar
JAKARTA –
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menerima audiensi Asosiasi
Pengusaha Logistic E-Commerce (APLE) dan Asosiasi Logistik Digital Economy
Indonesia (ALDEI) dan ia mendapati laporan terkait maraknya produk impor yang
diduga ilegal masuk ke lokapasar yang beroperasi di Indonesia dan berpotensi
merusak tatanan ekonomi nasional.
Ketua Asosiasi
APLE Sonny Harsono seusai menemui MenKopUKM Teten Masduki di kantornya,
Jakarta, Rabu (20/9) mengatakan, saat ini marak ditemukan banyak barang-barang
impor yang diperjualbelikan dengan sangat murah di platform marketplace lokal
maupun di socio-commerce yang dapat dipastikan barang tersebut bukanlah barang
crossborder.
"Dari
ongkos logistik saja sudah di atas biaya minimum pengiriman secara airfreight
(udara), maka dapat dipastikan barang-barang yang dijual dengan harga murah,
diimpor dengan cara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/tidak resmi/under
invoicing. Belum lagi ditemukan 13 produk yang telah dilarang diperjualbelikan
secara crossborder namun justru di temukan di platform lokapasar dengan harga
jauh lebih murah” kata Ketua Asosiasi APLE Sonny Harsono.
Ia menambahkan,
lemahnya pengawasan dan tidak adanya sistem kontrol dari otoritas perdagangan
dan fiskal menjadi salah satu faktor banyaknya produk impor ilegal masuk ke
pasar dalam negeri. Masifnya penjualan barang impor yang dilakukan secara
online tersebut dapat membunuh produk di dalam negeri.
“Banyak barang
masuk secara ilegal dari jalur laut dengan ongkos kirim cukup murah berkisar
500 dolar AS per 1 kontainer atau setara dengan 0,001 dolar AS per barang.
Padahal jika menggunakan jalur resmi dikenakan ongkos kirim mencapai 6 – 8
dolar AS per kilogram,” katanya.
Lebih lanjut,
Sonny mengatakan luasnya wilayah Indonesia memang menjadikan semakin sulit
untuk melakukan pengawasan barang impor yang masuk. Untuk itu, pihaknya
mengusulkan adanya logistik hub yang berada di sisi barat yakni di Pulau Batam
dan sisi timur di Sorong Papua, agar lebih mudah dalam pengawasan.
“Begitu ada hub
ini, logistik yang masuk akan lebih mudah diawasi, harapannya tidak ada lagi
oknum melakukan praktik ilegal seperti itu,” ujar Sonny Harsono.
Senada
disampaikan Ketua ALDEI Imam S. mengatakan, dugaan impor ilegal bisa mematikan
UKM dalam negeri. Hal itu bisa dilihat dari banyak biaya yang dipangkas secara
tidak resmi sehingga harga pun bisa jauh lebih murah.
“Setiap barang
impor tentu harus ada historikal perizinan atau perizinan impornya, yang kedua
perizinan menjual impornya dan dokumentasi harus jelas,” kata Imam.
Dari sisi
logistik Imam menambahkan, saat ini persaingan perusahaan logistik di tanah
airpun cukup berat, dimana sektor logistik 70 persen dikuasai asing, dan
sisanya 30 persen lokal.
"Kondisi
persaingan logistik saat ini bisa dibilang sudah sampai tahap predatory pricing
dan unfair competition, dimana pemilihan jasa tidak lagi ditentukan oleh buyer
dan seller tetapi ditentukan oleh platform e-commerce," kata Imam.
"Hal ini
juga turut berdampak pada status tenaga kerja kurir yang awalnya pegawai tetap,
saat ini banyak yang hanya menjadi mitra. Ini berpengaruh pada pendapatan
mereka,” kata Imam.
Dalam
kesempatan tersebut Asosiasi APLE dan ALDEI memberikan lima rekomendasi terkait
permasalahan terkait dugaan banyaknya produk impor ilegal.
Rekomendasi
pertama, pemerintah harus melakukan pengawasan bersama ke setiap platform
e-commerce yang menjual barang murah dan mengecek barang yang dijual apakah
sudah sesuai dokumen kepabeanan atau belum. Rekomendasi kedua, mendorong
platform e-commerce untuk mewajibkan barang impor disertai dokumen izin impor
sebelum dijual.
Lebih lanjut,
untuk rekomendasi ketiga, produk crossborder dari produsen luar negeri ke
konsumen di dalam negeri di bawah harga 100 dolar AS dilarang masuk ke
Indonesia. Rekomendasi keempat, mewajibkan platform e-commerce dalam negeri dan
luar negeri untuk mengutamakan dan tidak mendiskriminasi produk Indonesia. Dan
rekomendasi kelima, Penyedia platform e-commerce dilarang menjual produk
miliknya sendiri, kecuali produk tersebut hasil agregasi UMKM dan dibuktikan
dengan NIB.
Sebelumnya
dalam kunjunganya ke Pasar Tanah Abang beberapa hari lalu, MenKopUKM menegaskan
perlu ada aturan mengenai arus barang masuk dan memastikan barang-barang yang
masuk ke Indonesia ini ilegal atau tidak.
“Lalu kita
harus mencari jawaban, apakah kita yang terlalu rendah menetapkan tarif biaya
masuk, atau apa terlalu longgar aturannya yang berlaku untuk setiap produk yang
masuk,” ujar MenKopUKM.
Ia menekankan,
pihaknya akan melihat kembali perlunya pengaturan untuk platform digital baik
di tingkat domestik atau yang berasal dari luar negeri.
“Perlu diatur
apakah barang yang dijual sudah disertai dokumen yang legal atau tidak. Seperti
SNI, izin halalnya, atau izin lainnya. Sehingga kita bisa mencegah penjualan
produk online yang berpotensi memukul produk dalam negeri,” tegas Menteri
Teten.